SAMARINDA – PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) mencatat sejarah sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tarif Ship to Ship (STS) di Muara Berau, Kalimantan Timur.
Penunjukan PTB sebagai pemegang konsesi di terminal alih muat barang di Muara Berau diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kaltim, yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023.
Tarif STS Muara Berau didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 95 Tahun 2015 dan PM Nomor 72 Tahun 2017 (yang telah diubah PM 121/2018) mengenai pedoman harga jual jasa kepelabuhanan dan jenis struktur golongan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan.
PTB menyelenggarakan sosialisasi tarif baru pada 30 Agustus 2023 di Hotel Aston, Samarinda, yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder kepelabuhan.
Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami, menyatakan bahwa meskipun terjadi sedikit peningkatan tarif, kepastian biaya transhipment akan meningkatkan dana bagi hasil, khususnya di bidang batubara.
Dukungan juga datang dari Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kota Samarinda, Agus Sahlan, yang menganggap tarif baru memberikan kejelasan dan mencegah praktek pungli.
Dalam proses pelaksanaannya, Direktur Operasional PTB, Ario Bandoro, menyatakan bahwa PTB tidak diberikan target khusus oleh Kementerian, namun mereka menargetkan pendapatan di atas 100-120 miliar.
PTB berharap agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif selama masa transisi, terutama karena PTB telah beralih ke sistem online.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto, menyambut baik penetapan tarif ini sebagai kemajuan yang dapat meningkatkan pemasukan daerah.
PTB memiliki konsesi vital yang memungkinkan pemerintah melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas di area konsesi.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 244 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau.
Dengan ini, PTB dapat memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lainnya kepada kapal-kapal yang beroperasi di wilayah konsesinya.
Sumber : Liputan6.com
Editor Topik Borneo