PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Niko Herlambang, membenarkan adanya keberatan tersebut, yang kini telah diterima pemerintah daerah.
Disebutkan, salah satu isu yang menonjol adalah kehadiran perusahaan swasta dalam daftar calon penerima reforma agraria.
Niko mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan data awal yang diperoleh dari Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.
“Ini berdasarkan area eks PT TKA, di mana pemetaan dilakukan untuk menentukan subjek dan objek. Namun, inklusi dalam daftar tersebut tidak menjamin secara otomatis mereka sebagai penerima karena prosesnya memerlukan waktu yang panjang,” ujarnya.
Niko menjelaskan bahwa setelah pengumuman, calon subjek diminta untuk melengkapi data yang diperlukan.
Ada sekitar 676 calon penerima diundang untuk diverifikasi, termasuk mereka yang telah memperoleh kepemilikan lahan di area yang ditetapkan untuk reforma agraria.
Dia juga menjelaskan, pengumuman calon penerima subjek tersebut diketahui oleh warga melalui pengumuman di setiap desa.
Pihak berwenang membutuhkan beberapa data tambahan untuk melengkapi verifikasi kepemilikan lahan.
“Karena data yang dibutuhkan melampaui kepemilikan fisik dan kendala lapangan, dokumen yang jelas seperti surat kepemilikan diperlukan,” ujarnya.
Niko menjelaskan, bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) sedang berlangsung, termasuk nama-nama yang tidak tercantum dalam pengumuman tetapi memberikan bukti kepemilikan, baik secara fisik maupun melalui dokumen.
Sekitar 100 calon penerima tambahan telah diidentifikasi melalui proses ini.
“Itulah yang kemudian diikutsertakan, sementara beberapa, termasuk perusahaan-perusahaan yang disebutkan, dihapus,” ungkapnya.
Niko, yang juga merupakan bagian dari tim Tugas Reforma Agraria (GTRA), menyebutkan beberapa pengumuman yang telah dilakukan untuk mengakomodasi semua warga yang memiliki hak.
Namun, tidak ada yang datang untuk mengklaim haknya, yang menyebabkan diskualifikasi otomatis dari proses selanjutnya.
“Langkah berikutnya setelah proses verifikasi akan melibatkan sidang GTRA, yang dipimpin langsung Pj Bupati PPU sebagai ketua GTRA, dengan kepala BPN ATR PPU sebagai ketua harian,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa salah satu tanggung jawab tim GTRA adalah untuk mengkoordinasikan penyelesaian Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, mereka memberikan kepastian hukum dalam legalisasi kepemilikan lahan dan melakukan penataan serta pengelolaan aset, termasuk inventarisasi di tingkat kabupaten.
“Selain itu, laporan akan disampaikan kepada tim GTRA provinsi, yang juga mengkoordinasikan penyelesaian konflik agraria,” tambahnya.
Niko mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan yang disebutkan tidak memberikan data. Jika mereka mengajukan keberatan, mereka akan menjalani prosedur yang berbeda, di mana mereka harus mengirimkan surat untuk dibahas kembali dalam sidang GTRA.
“Proses verval akan diikuti dengan pembuatan peta, yang menjelaskan area reforma dan calon subjeknya, yang dilakukan oleh tim BPN,” ucapnya.
Dia juga mencatat bahwa hambatan lapangan berasal dari kegagalan PT TKA untuk melepaskan lahan yang dikelolanya.
Diketahui PT TKA hanya melepaskan sekitar 1.400 hektare lahannya, dari total luas lahan lebih dari 4.000 hektare hak guna usaha (HGU) yang dikelola oleh PT TKA.
“Kita tidak bisa mengabaikan konteks sejarah, di mana konversi area TKA menjadi RA atau bank tanah awalnya muncul karena ketidakmampuan untuk menyelesaikan klaim lahan oleh masyarakat,” jelasnya.
“Di luar perkebunan inti, tanah sebagian besar berada di bawah kendali masyarakat. Oleh karena itu, reforma agraria tidak melibatkan pembagian tanah kosong tetapi melibatkan klaim masyarakat yang ada, yang perlu dipilah dengan mempertimbangkan bukti dan informasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Camat Penajam Dahlan menyatakan, klaim subjek per tanggal 23 Februari 2024, mencakup calon subjek di lima desa, yang telah dipublikasikan di papan pengumuman masing-masing desa.
Selanjutnya, mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dan menyediakan bukti kepemilikan bagi mereka yang belum terakomodasi.
“Kami memberikan waktu tiga hari untuk keberatan, memungkinkan warga untuk mengajukan data dan bukti kepemilikan, yang telah selesai kami lalui semua,” jelasnya.
Editor Topik Borneo