Samarinda – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (09/07/2025).
Agenda rapat mencakup Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar dokumen perencanaan daerah benar-benar sesuai kebutuhan.
“Sinergi ini sangat penting agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Samarinda,” ujar Helmi.
Kemudian, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin menambahkan bahwa seluruh proses penyusunan Raperda telah dilakukan secara cermat dan sesuai aturan, dengan melibatkan bagian hukum Pemkot dan Sekretariat DPRD.
Fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda. Fraksi Gerindra mengapresiasi kinerja Pemkot Samarinda yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sementara Fraksi Golkar mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi aset dan tata kelola.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut capaian WTP sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran, dan menegaskan bahwa RPJMD disusun dengan pendekatan partisipatif.
“Ini merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. Namun ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja besar lima tahun ke depan,” tegas Andi Harun.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Samarinda MAJU untuk Kaltim MAJU” yang berarti Mandiri, Adil, ber-Jaya, dan Unggul. Menurut Andi Harun, visi ini mencerminkan tekad menjadikan Samarinda sebagai kota yang berdaya saing dan sejahtera secara merata.
“Sama-sama kita berkomitmen menjalankan program pembangunan daerah secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Nis/ADV DPRD KOTA SAMARINDA)