TENGGARONG – Sebagian warga di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dikhawatirkan oleh dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penarikan biaya untuk pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), program yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Salah seorang warga yang ingin disebut AA, menyampaikan bahwa penarikan biaya tersebut dilakukan secara berantai melalui pesan singkat WhatsApp. Biaya pengurusan sertifikat PTSL yang ditetapkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Saya baru-baru ini harus membayar Rp2 juta untuk pengurusan itu,” ungkap AA pada Senin (22/4/2024).
AA menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada ketua RT tempat tinggalnya.
Meskipun demikian, AA sempat mempertanyakan kepada ketua RT terkait penarikan biaya tersebut, karena pada kunjungan sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN disebutkan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada warga, alias gratis.
Warga mengeluhkan variasi biaya yang dikenakan, tergantung pada kelengkapan administrasi yang dimiliki.
“Saya sudah membayar melalui RT. Jika kurang satu dokumen, misalnya SKPT, biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp2 juta, sedangkan jika lengkap, biayanya hanya Rp1 juta,” jelasnya.
Meskipun demikian, ketua RT setempat, Nur Hasim, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, uang yang diterima hanya digunakan untuk membeli materai dan biaya fotokopi.
“Hanya untuk materai dan fotokopi. Jadi warga hanya membayar biaya lima materai untuk pengambilan,” jelas Nur.
Nur tidak merinci jumlah uang yang diterima dari biaya materai dan fotokopi tersebut, namun ia memastikan bahwa lebih dari 30 warga telah dibantu untuk mengurus sertifikat PTSL.
“Sebelumnya saya tanyakan apakah warga ingin mengurus sendiri atau dibantu. Jika dibantu, maka materai akan dikeluarkan,” tambahnya.
Warga juga menyatakan bahwa penarikan biaya tersebut telah disepakati melalui rapat bersama pihak kelurahan setempat.
Namun, Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa, membantah bahwa penarikan biaya mencapai Rp2 juta tersebut. Menurutnya, biaya yang dibebankan adalah biaya operasional.
Agus menjelaskan bahwa ia meminta RT setempat untuk membantu warga dalam mengurus sertifikat PTSL, dengan biaya materai dan biaya operasional untuk memfasilitasi pengurusan tersebut.
“Saya serahkan semuanya kepada RT, dengan pesan agar biaya tersebut tidak memberatkan warga. Jadi tuduhan penarikan biaya Rp2 juta tidak benar,” tegas Agus.
Editor Topik Borneo