SAMARINDA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) menuntut permohonan maaf terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual terkait pernyataan kontroversial mereka dalam konferensi pers pada tanggal 24 Februari 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyebut adanya 10 terduga korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Unmul berinisial AP.
Namun, Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Menurut keterangan dari Savrinadeya Group, hanya ada tujuh orang yang merupakan terduga korban, di mana tiga di antaranya memiliki identitas jelas sementara empat lainnya tidak jelas identitasnya.
Satgas PPKS Unmul juga menegaskan bahwa hanya tiga orang yang diberi akses untuk memberikan keterangan kepada mereka.
Haris Retno menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan telah transparan dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual.
Dia menepis tuduhan bahwa Satgas PPKS Unmul tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami telah melihat pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual yang menyatakan bahwa kami tidak transparan. Kami ingin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Kami secara aktif berkomunikasi dengan pendamping KS, termasuk melakukan pembaruan, analisis kasus, dan kegiatan lainnya,” kata Haris.
Satgas PPKS Unmul juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada terlapor, melainkan telah menonaktifkan statusnya sebagai mahasiswa sesuai dengan peraturan menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Pengaktifan status mahasiswa bagi terlapor, itu bukan sanksi. Itu masih termasuk tahapan penanganan kasus sesuai peraturan menteri tentang PPKS,” ucapnya.
Haris Retno bersama Satgas PPKS Unmul menyatakan sikap mereka terhadap rilis yang dikeluarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual.
Mereka menuntut permohonan maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, atas pernyataan yang tidak berdasar dan kedangkalan pengetahuan hukum tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
“Menuntut Savrinadeya group dan semua pihak yang terlibat dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan secara lisan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik,” tutupnya.
Sumber : Kaltimtoday.comÂ
Editor Topik Borneo