spot_img

Sebut Proyek IKN Hampir Mangkrak, BPK: Ini Sebabnya

PPU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 pada 28 Maret 2024. Dokumen ini mengungkap sejumlah permasalahan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk pembangunan infrastruktur yang tidak selaras dengan rencana, masalah lahan, serta kurangnya pasokan material, peralatan konstruksi, dan air.

Temuan BPK Mengenai IKN

1. Ketidaksesuaian dengan Rencana Pembangunan

   Pembangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, rencana strategis Kementerian PUPR 2020-2024, dan rencana induk IKN. Pendanaan yang direncanakan dari APBN serta kerja sama dengan pihak swasta, BUMN, dan BUMD belum terlaksana sepenuhnya.

2. Persiapan Pembangunan Infrastruktur yang Belum Memadai

   Dari 36.150 hektare tanah yang dikuasai pihak lain, 2.085,62 hektare belum dibebaskan karena belum diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL). Proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah juga belum selesai.

3. Manajemen Rantai Pasok yang Belum Optimal

   Pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan tahap pertama masih kurang. Harga material batu split dan sewa kapal tongkang tidak terkendali. Pelabuhan bongkar muat belum dipersiapkan sepenuhnya. Pasokan air untuk pengolahan beton juga kurang.

4. Rancangan Serah Terima Aset yang Belum Ada

   Kementerian PUPR belum memiliki rancangan serah terima aset, alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama.

Rekomendasi BPK kepada Pemerintah

1. Sinkronisasi Penyusunan Rencana Strategis

   Direktur jenderal unit organisasi yang berwenang dan kepala badan pengembangan infrastruktur wilayah diminta melakukan sinkronisasi rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMN selanjutnya. Kementerian PUPR juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan skema pendanaan pembangunan IKN tahap dua untuk memitigasi risiko pendanaan.

2. Peningkatan Koordinasi Pengadaan Tanah

   Meningkatkan koordinasi dengan instansi berkepentingan lainnya untuk sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, serta merumuskan solusi percepatan pembebasan lahan.

3. Pemantauan dan Evaluasi Kebutuhan Material

   Kementerian PUPR diminta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan untuk membahas jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN. Juga, koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Tengah untuk memutakhirkan harga batu split dan dengan pihak berwenang lainnya untuk kebutuhan air.

4. Pengelolaan dan Serah Terima Aset

   Otorita IKN diminta merancang lini masa serah terima aset dengan memperhatikan ketentuan tata kelola aset dan peralihan aset dari kementerian negara atau lembaga kepada Otorita IKN.

Klarifikasi Kementerian PUPR

Ketua Satuan Tugas Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, memberikan klarifikasi atas temuan BPK. Ia menyatakan bahwa masalah lahan sedang diatasi dengan cara yang baik agar tidak merugikan masyarakat. 

Distribusi material ke IKN dipastikan sudah lancar dengan pasokan utama dari Sulawesi Tengah dan Pulau Jawa. Masalah awal terkait angkutan tongkang juga sudah membaik.

Dengan langkah-langkah dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan proyek IKN dapat berjalan sesuai rencana dan mengatasi permasalahan yang ada..

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar