spot_img

Segera Padankan NIK & NPWP, Ini Sanksinya Jika Terlambat

JAKARTA – Batas pemadanan NIK dan NPWP bagi wajib pajak ditetapkan sebelum 1 Juli 2024, atau paling lambat 30 Juni 2024.

Cara Memadankan NIK KTP dengan NPWP Secara Online:

1. Kunjungi www.pajak.go.id

2. Klik Login

3. Masukkan 16 digit NIK KTP

4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan

5. Tunggu hingga masuk ke halaman profil

Jika login tidak berhasil, lakukan langkah berikut:

1. Kunjungi www.pajak.go.id

2. Klik Login dan masukkan 15 digit NPWP

3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan

4. Buka menu profil

5. Masukkan NIK KTP sesuai KTP

6. Cek validitas NIK KTP

7. Klik Ubah Profil

8. Logout dan login ulang menggunakan NIK KTP serta kata sandi yang baru saja digunakan

NIK KTP yang sudah atau belum dipadankan dengan NPWP dapat dicek melalui laman resmi DJP.

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP:

1. Kunjungi ereg.pajak.go.id

2. Scroll hingga menemukan menu “Cara Cek NPWP”

3. Klik menu “Cara Cek NPWP”

4. Masukkan kategori NPWP yang dimiliki saat ini

   – Jika kategori orang pribadi, masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)

   – Jika kategori badan, masukkan nama badan hukum tanpa diawali PT atau PTP dan nomor SK Pengesahan AHU

5. Masukkan kode captcha dan tunggu beberapa saat

Hasil pencarian akan menampilkan informasi seperti NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan status aktif.

NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP akan muncul keterangan valid pada kolom status NPWP.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak segera memadankan NIK KTP sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024. Jika tidak, wajib pajak akan menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga, Atmo, menyatakan bahwa wajib pajak yang tidak memadankan NIK KTP sebagai NPWP akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar, yaitu 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku.

“Yang paling penting kalau tidak padan, pemotongan PPh Pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar,” kata Atmo.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar