spot_img

Sidak Absensi ASN, Pegawai Melanggar Akan Dapat Sanksi Ini

UJOH BILANG – Pada hari Selasa (30/4), Bupati Bonifasius Belawan Geh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perangkat daerah. Ini merupakan tanggapan dari kepala daerah Mahulu terhadap kurangnya disiplin kerja di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati menyoroti masalah absensi yang tidak terpenuhi dengan baik.

“Tujuan kami adalah untuk menegakkan disiplin, sehingga jam kerja benar-benar dijalankan dan ASN dapat fokus menyelesaikan tugas mereka masing-masing. Tidak boleh ada yang datang pagi, kemudian absen, lalu pulang makan siang, dan kembali sore untuk kemudian pulang lagi. Itu tidak dapat diterima. Kami tidak akan membiarkan hal tersebut terus berlanjut,” ungkap Bupati.

Ini tidak hanya berlaku pada hari-hari biasa. Bahkan pada hari-hari yang padat pun, Bupati menekankan pentingnya pegawai mematuhi jadwal dan jam kerja yang telah ditetapkan. Disiplin harus dipertahankan sepanjang waktu kerja, tanpa mencari kesempatan ketika tidak ada pengawasan.

Bonifasius juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang melanggar aturan dan tata tertib yang berlaku, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Ini mencakup berbagai tingkatan peringatan hingga kemungkinan pemutusan hubungan kerja.

“Kami memberikan peringatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tidak menutup kemungkinan bahwa jika sudah diberi peringatan sampai tiga kali namun masih ngeyel dan tidak mau mematuhi, kami akan melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini berlaku bagi TKK maupun PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Mahulu, Nobertus Nande, menekankan pentingnya disiplin dalam setiap aspek pekerjaan, terutama terkait keterlambatan dalam melaporkan dan menyelesaikan tugas.

Dalam upaya meningkatkan disiplin, BPKSDM Mahulu memastikan bahwa hukuman yang diberikan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. “Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan pelanggaran lainnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar