PPU – Sidang kedua dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi telah digelar pada Rabu (28/2/2024) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Agenda sidang kali ini masih sama dengan sidang perdana, yaitu pembuktian, dan dihadiri oleh tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan, sidang kedua ini berlangsung lebih lama dibandingkan dengan sidang perdana.
Hal ini disebabkan karena salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan adalah saudara kandung terdakwa, yang membuat suasana sidang terkadang dipenuhi dengan ketegangan dan emosi.
Amjad menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dengan mendalam dan detail untuk mengungkap fakta-fakta baru, terutama karena hubungan kedekatan antara saksi dan terdakwa.
“Pemeriksaan cukup mendalam karena ada hubungan kedekatan antara saksi dengan anak sehingga penggalian fakta cukup dalam dan detail,” ungkapnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga siang hari, dengan dua dari tiga saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, pihak PN mengungkapkan bahwa kakak terdakwa hadir sebagai saksi biasa meskipun seharusnya memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi karena hubungan darah dengan terdakwa.
Namun, kakak terdakwa tetap memberikan kesaksian sukarela dan telah disumpah sebelumnya.
Selanjutnya, penasehat hukum terdakwa berencana untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang berikutnya.
Salah satu pilihan adalah ibu dari terdakwa yang saat ini berada di Sulawesi.
Namun, belum dipastikan apakah saksi tersebut akan dihadirkan langsung atau melalui telekonferensi.
Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga terdakwa.
Selain itu, proses hukum ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai penegakan hukum dan pentingnya pengungkapan kasus-kasus kejahatan untuk mencegah terjadinya di masa depan.
“Tetap di pengadilan yang ada di sana misalnya di Sulawesi, tetapi tetap majelis hakim disini yang memeriksa,” sambungnya.
Sumber : Tribunkaltim.co
Editor Topik Borneo