spot_img

Sigit Alfian Melawan Keputusan Pemecatan: Walikota Sewenang-wenang

BONTANG – Sigit Alfian, mantan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang, menunjukkan sikap perlawanan terhadap keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, pada tanggal 29 Februari lalu. Dia merasa bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang berlaku.

Melalui surat bantahannya, Sigit Alfian mengajukan memori banding kepada Wali Kota Bontang serta menyalurkan salinan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Dalam suratnya, Sigit menyatakan keberatannya terhadap keputusan pemecatan tersebut, menyebut bahwa proses tersebut tidak diatur dalam hukum kepegawaian.

“Hukum kepegawaian secara tegas melarang mutasi jabatan dengan serta merta mencopot jabatan struktural seseorang,” urainya.

Dia menegaskan bahwa hukum kepegawaian hanya mengizinkan mutasi jabatan dalam lingkup tertentu, sementara pencopotan jabatan secara sepihak seperti yang dialaminya merupakan pelanggaran. 

Sigit juga merujuk pada aturan hukuman disiplin yang menyatakan bahwa pemecatan tanpa proses yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.

Sigit Alfian juga menyoroti bahwa dia tidak pernah menerima surat teguran atas pelanggaran yang dituduhkan, yang seharusnya menjadi langkah awal dalam proses hukum yang sesuai. 

“Mekanisme yang ditempuh sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS,” katanya.

Dia berargumen bahwa tidak adanya proses tersebut menjadikan keputusan pemecatan tersebut tidak sah menurut hukum.

Dalam perlawanannya, Sigit Alfian merujuk pada berbagai peraturan yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil, termasuk aturan yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin lebih dari satu kali untuk satu pelanggaran yang sama. 

Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.

Dengan demikian, Sigit Alfian secara tegas menentang keputusan pemecatan tersebut dan mengajukan memori banding sebagai upaya untuk memperjuangkan haknya. 

Langkah ini menunjukkan bahwa dia siap untuk melawan keputusan yang dianggapnya tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar