SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keempat orang tersebut.
“Penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai dari hari ini sampai 5 Februari 2024,” ujarnya pada Selasa (16/1/2024).
Keempat tersangka yang ditahan melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim berinisial S, mantan sekretaris BPKAD Kabupaten Kutim berinisial MH, Pejabat Pembuat Komitmen BPKAD Kabupaten Kutim berinisial D, dan Direktur CV Berkat Kaltim berinisial S.
Ari Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari wanprestasi KPN Tuah Bumi Untung Benua terhadap CV Berkat Kaltim terkait pembangunan perumahan. Setelah proses perdata, KPN diwajibkan membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
Namun, CV Berkat Kaltim sengaja menagih uang ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang bukan merupakan kewajiban pemerintah.
Menurut Ari Wibowo, pada tahun 2019, Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran uang dari APBD kepada CV Berkat Kaltim, meskipun bukan merupakan kewajiban Pemkab Kutim.
Keempat tersangka dilaporkan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4.98 Miliar menurut hasil audit oleh BPK Perwakilan Kaltim.
“Empat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya.
Sumber : A-news.idÂ
Editor Topik Borneo