PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun tidak melihat masalah adanya sanggahan dari individu, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), atau lembaga adat terkait dengan calon penerima reforma agraria.
Pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah mengumumkan 676 calon penerima reforma agraria pada Maret 2024 lalu.
“Tidak masalah untuk diajukan sanggahan, kenapa harus takut? Jika mereka memiliki bukti kepemilikan lahan, silahkan dibawa ke pengadilan,” kata Makmur Marbun, Sabtu (13/4/2024).
Makmur Marbun menyatakan bahwa masyarakat atau ormas yang memiliki bukti kepemilikan lahan di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang sekarang berada dalam hak pengelolaan Badan Bank Tanah (BTN) dapat mengajukan sanggahan jika belum terdaftar dalam calon penerima reforma agraria.
“Sebagai ketua GTRA, saya mengundang siapa saja yang memiliki bukti autentik untuk mengajukan sanggahan. Namun, jika tidak ada bukti, jangan berharap,” tegas Makmur Marbun.
Ia menekankan bahwa dokumen kepemilikan lahan yang diajukan oleh warga akan melalui proses verifikasi. Jika bukti yang diajukan terbukti valid, pemerintah daerah akan mempertimbangkan untuk memasukkan mereka dalam daftar calon penerima reforma agraria.
“Daftar calon penerima reforma agraria yang telah diumumkan sedang dalam proses verifikasi, dan warga atau lembaga yang mengajukan sanggahan akan mengalami proses verifikasi terhadap bukti yang mereka ajukan,” tambahnya.
Diketahui, lahan eks HGU PT TKA yang dikelola BTN seluas 4.162 hektare (Ha) di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko, Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.
Dari total luasan lahan tersebut, sebanyak 1.873 Ha dialokasikan untuk program reforma agraria.
Editor Topik Borneo