IKN – Masalah tanah di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kaltim masih menimbulkan kekhawatiran besar. Saat ini, sekitar 7.125 penduduk belum menerima kompensasi, terutama mereka yang tinggal di Kutai Kartanegara.
Tanah-tanah itu telah digunakan oleh pemerintah untuk proyek pembangunan tanpa memberikan ganti rugi yang memadai kepada pemiliknya.
Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Arifin mengungkapkan keprihatinannya karena tanah ulayat yang terkena dampak pembangunan IKN belum dibayar sesuai nilai yang seharusnya. Warga setempat tidak memiliki informasi jelas mengenai nilai yang akan dibayar pemerintah atas tanah mereka.
“Proses penentuan harga sepenuhnya ditentukan oleh pihak lain,” ujarnya kepada pengacara Kondang Hotman Paris dalam sebuah diskusi hukum di Kopi Johny Balikpapan pada hari Minggu (23/6).
Sultan menegaskan bahwa tanah ulayat yang menjadi sumber mata pencaharian warga sudah digunakan pemerintah untuk pembangunan IKN, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi yang akan diterima.
Pihaknya telah menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah Jokowi, tetapi belum ada tanggapan yang memuaskan.
“Ada sebanyak 7.125 orang yang belum menerima ganti rugi atas tanah ulayat mereka,” katanya, dengan total luas tanah yang terkena dampak mencapai ribuan hektar.
Sultan berharap pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak-hak masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN agar mereka tidak terus menerus merasa bingung dan tidak memiliki tempat untuk membangun kembali rumah mereka.
Pada kesempatan tersebut, Pengacara Kondang Hotman Paris menyatakan akan memeriksa surat-surat tanah yang terkena dampak tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang masalah tersebut.
“Surat-surat ini akan kami kumpulkan untuk memastikan dasar hukum dari permasalahan tanah yang terdampak oleh pembangunan IKN,” tambahnya.
Hotman juga berencana membuat video untuk disampaikan kepada pemerintah Jokowi dan pemerintah pusat mengenai masalah ini. Dia menggarisbawahi bahwa ribuan warga masih menunggu ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan IKN.
Editor Topik Borneo