SAMARINDA – Sebelum menjabat sebagai gubernur Kaltim periode 2018-2023 dan menjadi petahana, Isran Noor memiliki pengalaman sebagai bupati Kutai Timur (Kutim) selama periode 2009–2011 dan 2011–2015.
Sementara itu, Mahyudin, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim, pernah memimpin Kutim pada periode 2003-2005 setelah sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati di kabupaten tersebut dari tahun 2001 hingga 2003.
Pada Pilgub Kaltim 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan November mendatang, syarat jumlah dukungan yang dibutuhkan bagi calon perseorangan adalah sebanyak 236.185 orang.
Aturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Menurut Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang tersebut, syarat jumlah dukungan pada pilgub di daerah dengan jumlah penduduk antara 2.000.001 jiwa hingga 6 juta jiwa adalah sebesar 8,5 persen.
Jumlah DPT Kaltim pada Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 2.778.644 jiwa. Dengan mengambil 8,5 persen dari jumlah DPT tersebut, maka diperoleh jumlah dukungan yang dibutuhkan, yaitu 236.185 jiwa.
Majunya Isran Noor pada Pilgub Kaltim 2024 disampaikan oleh Hadi Mulyadi, yang merupakan wakilnya pada periode sebelumnya. Hadi menyatakan bahwa mereka akan maju melalui jalur independen.
“Maju lewat jalur independen menjadi opsi yang kami pilih setelah kami mengumpulkan dukungan masyarakat Kaltim sejak jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Hadi menambahkan bahwa meskipun mereka tetap akan berkomunikasi dengan partai politik di DPRD Kaltim, mereka tetap optimis dengan peluang jalur independen yang terbuka lebar.
“Jadi, kalau parpol mendukung atau tidak, kami tetap akan maju dalam pilgub,” tandasnya.
Editor Topik Borneo