PENAJAM – Pemerintah sedang membangun Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas lahan seluas 347 hektare di Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Proyek ini dimulai pada Januari 2024 dan ditargetkan selesai pada Desember 2024.
Proses Ganti Rugi bagi Warga Terdampak
Warga Kelurahan Pantai Lango dan Gersik yang terdampak oleh pembangunan Bandara VVIP IKN telah menerima ganti rugi untuk tanam tumbuh mereka secara bertahap. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap: tahap pertama pada Februari 2024, tahap kedua pada Maret 2024, tahap ketiga pada April 2024, dan tahap terakhir pada Mei 2024.
Menurut Lurah Pantai Lango, Muhammad Risal Syauqie, ada 55 warga yang lahannya termasuk dalam area pembangunan Bandara VVIP IKN. Dari jumlah tersebut, 42 warga lahannya berada di sisi udara bandara dan 15 warga lainnya di sisi darat bandara.
Besaran Ganti Rugi
Seluruh warga yang memiliki tanam tumbuh telah menerima ganti rugi dari pemerintah pusat. Besaran ganti rugi bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk lahan kelapa sawit seluas enam hektare, sementara yang terkecil sebesar Rp1 juta.
Namun, tidak semua warga menerima ganti rugi tanam tumbuh, khususnya mereka yang lahannya tidak memiliki tanam tumbuh.
“Masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi karena di atas lahan mereka tidak ada tanam tumbuh. Namun, lahan mereka akan digantikan melalui program reforma agraria. Begitu juga dengan warga yang telah menerima ganti rugi tanam tumbuh, mereka tetap mendapatkan penggantian lahan melalui reforma agraria,” ujar Syauqie.
Program Reforma Agraria
Badan Bank Tanah (BTN) sebagai pengelola lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 hektare, yang berlokasi di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, telah menyiapkan lahan relokasi bagi warga terdampak. Lahan garapan warga yang masuk dalam area eks HGU PT TKA akan digantikan melalui program reforma agraria seluas 1.873 hektare.
Dengan adanya program reforma agraria, diharapkan warga yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dapat mendapatkan lahan pengganti yang memadai dan melanjutkan aktivitas pertanian atau perkebunan mereka dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pembangunan Bandara VVIP IKN dan program reforma agraria, terus ikuti berita terkini di situs kami..
Editor Topik Borneo