spot_img

Tambang Ilegal Merajalela, Situs Dayak Terancam Punah?

SENDAWAR – Penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Nyuatan, Desa Intu Lingau, Kabupaten Kutai Barat semakin meresahkan. 

Pengamat hukum Abdul Rais mengkritik keras praktik penambangan yang terus berlanjut meski sudah berulang kali ditindak. Ia meminta pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan tidak mentolerir kegiatan ilegal ini.

“Kritikan ini muncul karena perbuatan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakat adat Dayak,” ujar Abdul Rais, (3/7/2024). 

Abdul Rais menyoroti ancaman terhadap budaya dan situs adat masyarakat Dayak akibat penambangan tersebut. “Nilai sejarah suatu bangsa dan daerah tidak akan dikenal dan dikenang lagi oleh anak cucu kita jika hal ini terus berlanjut,” tuturnya.

Aktivitas penambangan ilegal bahkan sudah merambah ke kawasan hutan lindung. Tindakan tegas harus segera diambil oleh pihak berwenang. “Pencegahan terhadap situs sejarah yang terancam rusak dan hampir punah harus segera dilakukan oleh pemangku kekuasaan,” tegasnya.

Abdul Rais mengkritik bahwa seolah-olah hukum tidak berlaku di negara ini dan yang berkuasa adalah hukum rimba. “Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan dilakukan di depan mata rakyat yang menonton kelakuan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa banyak kepentingan yang memperebutkan keuntungan dari “emas hitam” secara ilegal, yang memperkaya kelompok tertentu dan individu. Penindakan terhadap penambang batu bara ilegal dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

“Penambang batu bara ilegal dapat dijerat melanggar ketentuan undang-undang ini, dan pihak berwenang dapat menindak langsung tanpa harus menunggu laporan,” jelasnya.

Abdul Rais juga menyoroti pentingnya penindakan cepat dan efektif. Tindakan tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di stock room, dan di stockpile pelabuhan jetty. 

Tindakan ini harus mencakup semua aspek, mulai dari penyitaan alat berat, dump truck, ponton, hingga menjerat pemodal, penjual, dan pembeli batu bara ilegal. “Pemilik IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal juga harus dicabut izinnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak IUP yang dipakai seolah-olah untuk kegiatan resmi, padahal sebenarnya digunakan untuk menutupi kegiatan ilegal dengan membayar fee per metrik ton sesuai kesepakatan. “Kami menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar