JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (17/3/2025) hari ini.
Adapun kebijakan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan, seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasi untuk pencairan THR tersebut.
“(Pencairannya) Mungkin ditanya ke Kemenkeu. Tapi tentunya seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasinya agar segera cair sesuai jadwal,” kata Rini kepada Kompas.com, Senin.
THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2025.
Ia pun memastikan kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat sudah selesai pada pekan lalu.
“Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil, pekan lalu.
Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Berikut ini besaran THR pada periode Lebaran 2025 mengacu pada PP 11/2025:
1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pejabat Eselon dan ASN Setara Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900
2.ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 4.285.300
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
3.PPPK
Masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR. (Kompas.com)