spot_img

Tidak Repot Urusan Pilkada, Edi Damansyah Fokus Lakukan Ini

TENGGARONG – Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah disetujui.

Sorotan utama dalam rancangan aturan tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, seperti akibat persoalan hukum.

Seorang wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah.

Rancangan PKPU yang memuat poin itu disahkan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Rabu, 15 Mei 2024. Rapat tersebut dihadiri KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi jika seorang kepala terkena masalah hukum. Kemudian, kepala daerah tersebut berstatus terdakwa sehingga dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

“Pada saat itu, yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah sebagai, apa, istilahnya pejabat sementara atau pelaksana tugas,” terangnya.

Begitu wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai kepala daerah, sambung Hasyim, sudah dihitung menjabat karena yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Pernyataan Hasyim itu relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara. Bupati Kukar, Edi Damansyah, adalah wakil bupati periode 2016-2021. Ia menggantikan Rita Widyasari sebagai kepala daerah yang tersandung masalah hukum.

Edi ditugaskan sebagai pelaksana tugas bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019.

Penugasan tersebut berdasarkan Surat Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017. Edi menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019.

Pernyataan ketua KPU RI tersebut memunculkan asumsi bahwa Edi telah dihitung menjabat satu periode pada 2016-2021. Dengan demikian, ia tidak bisa maju di Pilkada 2024 karena sudah menjabat dua periode.

Namun demikian, asumsi tersebut bukanlah satu-satunya. Masih ada asumsi lain yang menyatakan Edi belum menjabat dua periode. Di samping itu, PKPU yang menjadi dasar pilkada masih berupa draf. Terlalu dini memvonis apapun dalam situasi politik di Kukar.

Wakil Ketua Bidang Politik, DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara, Aulia Rahman, turut menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, kriteria kepala daerah telah menjabat satu periode masih belum jelas. Menurut peraturan sekarang ini, seorang kepala daerah dianggap menjalani satu periode ketika menjabat dua setengah tahun.

“Apakah dalam (draf) PKPU tersebut, durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih plt (pelaksana tugas), juga belum final,” terang Rahman, Sabtu, 18 Mei 2024.

Ia melanjutkan bahwa Edi Damansyah hampir pasti diusung PDIP sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024. Hal ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar partai berlambang banteng moncong putih itu meraih 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024. Kinerja Edi sebagai bupati juga disebut luar biasa.

“Belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini,” lanjutnya.

Aulia Rahman mengatakan telah berdiskusi dengan Edi Damansyah selaku ketua DPC PDIP Kukar. Edi disebut tidak ambil pusing mengenai isu yang beredar. Edi, kata Rahman, menegaskan komitmen untuk fokus bekerja bagi masyarakat.

“Beliau ingin terus membantu rakyat karena sangat mencintai rakyat. Kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya.

PDIP Kukar optimistis bisa kembali mengusung Edi sebagai petahana. Mengacu Undang-Undang Kepala Daerah, Rahman menegaskan, Edi baru terhitung sebagai bupati satu periode.

“Pelaksana tugas tidak dihitung sebagai kepala daerah definitif. Saat (menjadi plt) itu, jabatan utama Edi Damansyah.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar