BARONG TONKOK – Kasus pembunuhan seorang pencari rumput di kampung Ngeyan Asa, Barong Tongkok, Kubar pada 16 Januari 2024, kini terungkap motifnya.
Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial G alias Gombloh tega membunuh korban karena kesal akibat utang yang belum dibayar.
Kapolres Kubar, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar, menyatakan bahwa korban tewas akibat dianiaya oleh pelaku.
“Pelaku nekat menganiaya korban dengan kayu karena kesal korban memiliki utang yang belum dibayar,” tegas Asriadi.
Dalam reka ulang yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang kepala, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Asriadi menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut didasari oleh kesalahan pelaku terhadap utang yang belum dilunasi oleh korban.
“Motif tersebut kami dapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami kumpulkan,” kata Asriadi.
Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Berkas perkara pembunuhan ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.
Pelaku dihadapkan pada ancaman pasal 340 KUHP, bersamaan dengan Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penghilangan nyawa orang lain, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, yang menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pembunuhan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat kekejaman pelaku terhadap sesama dengan motif yang begitu tragis.
Diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi korban dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang..
Editor Topik Borneo